SMP Bag 4
Bagian Kedua
Struktur Organisasi
Pasal 7
Organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga
pemerintah harus membentuk struktur organisasi Satpam dalam rangka mendukung
pencapaian SMP.
Pasal 8
1.
Pengorganisasian
Satpam dilaksanakan secara fungsional dan struktural yang penerapannya
disesuaikan dengan kebutuhan.
2.
Bentuk
organisasi Satpam pada setiap organisasi, perusahaan dan/atau instansi/ lembaga
pemerintah pengguna Satpam berbeda antara satu dengan lainnya, tergantung dari
sifat dan ruang lingkup kerjanya.
3.
Bentuk
organisasi Satpam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a.
secara umum
organisasi Satpam mencerminkan organ-organ yang mempunyai fungsi sebagai
berikut :
1)
unsur
pimpinan (penanggung jawab), sebagai pimpinan puncak Satpam yang bertanggung
jawab atas pengelolaan sistem keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja;
2)
unsur staf
dan pelaksana (back office), yang bertugas sebagai pembantu pimpinan dalam
bidang perencanaan, keuangan, material dan logistik;
3)
unsur
pelaksana (front office), yang bertugas melaksanakan semua kegiatan pengamanan
di lingkungan kerjanya;
4)
unsur
pengawasan (internal audit), sebagai pembantu pimpinan dalam pengawasan dan
pengendalian terhadap seluruh kegiatan pengamanan di lingkungan kerja;
b.
berdasarkan
penyelenggaraan dan manfaatnya, organisasi Satpam sebagai berikut:
1)
organisasi
BUJP, yaitu para anggota Satpam diorganisir satu badan usaha yang bergerak di
bidang industri jasa pengamanan;
2)
organisasi
Satpam organik, yaitu merupakan satu komponen bagian dari suatu organisasi,
perusahaan dan/atau instansi/ lembaga pemerintah;
c.
asosiasi
yang menampung Satpam yaitu organisasi massa yang menampung aspirasi dan
kepentingan profesi Satpam.
4.
Unsur
pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 3 dapat dibagi
menurut obyek fisik tempat geografis/instalasi produksi dan/atau obyek khusus
yang secara kegunaan diperlukan sesuai kebutuhan.
5.
Asosiasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dibentuk oleh komunitas Satpam
dengan mengikutsertakan komunitas terkait.
6.
Pembentukan
asosiasi difasilitasi dan disahkan oleh Kapolri serta menjadi mitra Polri dalam
rangka pembinaan industrial security di Indonesia.
7.
Bentuk
organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikembangkan sesuai
kebutuhan antara lain menurut stratifikasi jenjang otoritas kewenangan baik
secara struktural maupun fungsional.

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home