Sistem Manajemen Pengamanan (SMP Bag 2)
BAB II
SMP
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup
Pasal 3
SMP wajib diterapkan pada organisasi, perusahaan dan atau instansi / lembaga pemerintah di wilayah hokum Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Standar dan Penerapan
Pasal 4
Standar SMP meliputi :
1. penetapan kebijakan pengamanan dan menjamin komitmen terhadap penerapan SMP;
2. perencanaan pemenuhan kebijakan tujuan dan sasaran manajemen pengamanan;
3. penerapan kebijakan SMP secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan untuk mencapai kebijakan, tujuan dan sasaran pengamanan;
4. pengukuran, pemantauan dan evaluasi kinerja pengamanan serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan;
5. peninjauan secara teratur dan peningkatan pelaksanaan SMP secara berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja pengamanan.
Pasal 5
1. Unsur-unsur yang terdapat dalam standar dan penerapan SMP pada organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah, terdiri atas:
a. pemeliharaan dan pembangunan komitmen;
b. pemenuhan aspek peraturan perundang-undangan keamanan;
c. manajemen risiko pengamanan;
d. tujuan dan sasaran;
e. perencanaan dan program;
f. pelatihan, kepedulian, dan kompetensi pengamanan;
g. konsultasi, komunikasi dan partisipasi;
h. pengendalian dokumen dan catatan;
i. penanganan keadaan darurat;
j. pengendalian proses dan infrastruktur;
k. pemantauan dan pengukuran kinerja;
l. pelaporan, perbaikan dan pencegahan ketidaksesuaian;
m. pengumpulan dan penggunaan data;
n. audit;
o. tinjauan manajemen;
p. peningkatan berkelanjutan.

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home